Putusan PT BANDUNG Nomor 6/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 6/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamer Pasaribu |
Hakim Anggota | Hartono Abdul Murad, Irwan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 07 Januari 2015 Nomor : 90/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa TARSALIM bin MIUN yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti dan pidana pengganti uang pengganti, sehingga selengkapnya : 1. Menyatakan Terdakwa TARSALIM bin MUIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa TARSALIM bin MUIN oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa TARSALIM bin MUIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.4. Menghukum Terdakwa TARSALIM bin MUIN dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 121.640.211,- ( seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus sebelas rupiah ) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar asli Pedoman Umum Raskin tahun 2011 ;2. 1 (satu) lembar asli Pedoman Umum Raskin tahun 2012.3. 1 (satu) lembar foto copy Pedoman Umum Raskin tahun 20134. 1 (satu) lembar Petunjuk Teknis program Raskin Kabupaten Subang tahun 2011.5. 1 (satu) lembar Petunjuk Teknis program Raskin Kabupaten Subang tahun 2012 ;6. 1 (satu) lembar Petunjuk Teknis program Raskin Kabupaten Subang tahun 2013 ;7. 1 (satu) lembar BA. Serah Terima Beras Raskin (BAST) bulan Januari 2011 tertanggal 18 Januari 2011 ;8. 1 (satu) lembar BA. Serah Terima Beras Raskin (BAST) bulan Februari 2011 tertanggal 02 Februari 2011 ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/TIPIKOR/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 6/TIPIKOR/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1672 K/Pid.Sus/2015
Banding : 6/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Pertama : 90/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG
Statistik7829