- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai obyek sengketa berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.00528 Desa Sendangmulyo, atas nama H. Suratno dan Poni yang terletak di RT. 03 RW.03 Dukuh Sendangsari, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Jalan desa ;
- Sebelah timur : Subekti dan Karwati ;
- Sebelah selatan : Subekti ;
- Sebelah barat : Jalan Desa ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat kuasa daripadanya untuk menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa sesuai Sertipikat Hak Milik No 00528 Desa Sendangmulyo seluas 2035 m2 atas nama H. Suratno dan Poni, yang terletak di RT.03 RW.03 Dukuh Sendangsari, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Jalan desa ;
- Sebelah timut : Subekti dan Karwati ;
- Sebelah selatan : Subekti ;
- Sebelah barat : Jalan Desa ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.241.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak petitum Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BLORA Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Bla |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2018/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morindra Kresna, Br Hakim Anggota Yayuk Musyafiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Laksita Anggrarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : merupakan perbuatan melawan hukum; kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 123 K/Pdt/2020
Pertama : 36/Pdt.G/2018/PN Bla
Statistik1080