- Menyatakan para Terdakwa: Eko Setiawan bin Paijan dan M. Paturohman Putra bin Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki/menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu pada saat dilakukan penimbangan di LabFor berat 0,068 Gram setelah digunakan LabFor dikembalikan 0,056 Gram;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2007/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2007/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sapruddin, Hakim Anggota Maxi Sigarlaki |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruso Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1567 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 2007/Pid. Sus/2019/PN Sby
Statistik206