Putusan PN MEULABOH Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Mbo |
|
Nomor | 02/Pdt.G/2016/PN.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdata2016 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alex Adam Faisal |
Hakim Anggota | T. Latiful, Muhammad Alqudri |
Panitera | Hasbi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I -----------------------------------DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI : -------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------DALAM REKONVENSI:-------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu selalu mengganggu tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;-------------------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan objek sebagaimana tersebut pada angka 6 gugatan rekonpensi dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan biaya apapun kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;-------------3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:--------------------------------------------------? Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensimembayar biaya perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp. 3.291.000,- (Tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);----- |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1734 K/Pdt/2017
Pertama : 2/Pdt.G/2016/PN.Mbo
Statistik756