Putusan PN DENPASAR Nomor 67/Pdt.G/2015/PN.DPS |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2015/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | I Putu Gde Hariyadi, Agus Walujo Tjahjono |
Panitera | Ida Ayu Gde Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual - Beli di bawah tangan 17 September 2010 antara Tergugat I dan Penggugat adalah sah;3. Menyatakan Hukum Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat II tanggal 14 Desember yang berisi telah menjual tanah seluas 22.700 M2 tersebut kepada Tergugat I, Drs. Made Bratayasa dan I Wayan Konia yang menjual kembali tanah itu kepada Penggugat adalah sah ;4. Menyatakan Hukum Surat Pernyataan tanggal 27 Maret 2012, yang ditanda-tangani oleh I Made Suwena, SH. Kuasa dari Tergugat IV, Penggugat dan Tergugat II yag isinya setuju menitipkan Sertifikat Hak Milik Nomor 17327/Jimbaran atas tanah tertanggal 20 Maret 2012, Surat Ukur tanggal 15-3-2012 nomor 11654/Jimbaran/2012, luas 22. 790 M2 atas nama Tergugat II pada Notaris R.A. Nanik Priantini, SH.Mkn. (Tergugat III) adalah sah ;5. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah berbuat melawan hukum yang merugikan Penggugat;6. Menyatakan hukum pemberian kuasa oleh Tergugat II kepada Tergugat I sesuai Akta Kuasa Menjual nomor 17 tanggal 18 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat III adalah perbuatan Melawan Hukum, sehingga akta kuasa menjual nomor 17 tanggal 8 Juni 2012 yang dibuat ihadapan tergugat III itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;7. Menyatakan hukum pembuatan akta pengikatan jual-beli Nomor 1 tanggal 3 Juli 2012 dihadapan R.A. Nanik Priantini, SH. Mkn (Tergugat III) oleh Tergugat I berdasarkan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dihadapan tergugat III Nomor 17 tanggal 18 Juni 2012 dengan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum, sehingga akta pengikatan jualbeli nomor 1 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat III tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;8. Menyatakan hukum jual - beli atas tanah sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 17327/Jimbaran tertanggal 20 Maret 2012, seluas 22.790 m2 dengan Nomor Induk Bidang (NIB) : 22.03.09.01.15675 Surat Ukur Tanggal 15 Maret 2012 Nomor 11654/ Jimbaran/2012 atas nama I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, dan I Ketut Ngara yaitu Tergugat II yang dilakukan oleh Tergugat I selaku kuasa dari Tergugat II kepada Tergugat IV sebagaimana tercantum dalam akta jual beli nomor 32/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) I Gusti Ayu Nilawati, SH adalah perbuatan melawan hukum, sehingga akta jual-beli nomor 32/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT) I Gusti Ayu Nilawati, SH tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;9. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik nomor 17327/Jimbaran atas nama Emi Sukiati Lasimon yaitu Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;10. Menghukum Tergugat II untuk menjual tanah sengketa sertifikat Hak Milik Nomor 17327/Jimbaran tertanggal 20 Maret 2012, seluas 22.790 M2 dengan nomor induk bidang (NIB) : 22.03.09.01.15675 Surat Ukur tanggal 15 Maret 2012 Nomor 11654/Jimbaran/2012 atas nama I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga dan I Ketut Ngara kepada Penggugat, sesuai Surat Pernyataan tanggal 14 Desember 2011;11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;12. Membebani Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 942.000,- (Sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2015/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2015/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 67/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik12870