Putusan PN BANDUNG Nomor 235/Pdt.G/2016/PN BDG |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2016/PN BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mbo Masse |
Hakim Anggota | . Sri Mumpuni, H.kartim Haeruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSIMenolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSIMengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi adalah pemilik yang sah dan diakui secara hukum atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rajamantri Kaler I Nomor 39-40 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1373/ Kelurahan Turangga, Gambar Situasi Nomor 9.161/1996 tanggal 12 September 1996 seluas 464 m2, dan atas tanah dan bangunan seluas 297 m2 yang terletak di Jalan Rajamantri Kaler I Nomor 39-40 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, sebagaimana diterangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 08/2016 tanggal 27 April 2016 yang dibuat oleh Turut Tergugat I Rekopensi/ Tergugat III Konpensi selaku PPAT untuk wilayah kerja Kota Bandung;Menyatakan sah dan diakui secara hukum serta mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 06/2016 tanggal 25 April 2016 dan Akta Jual Beli Nomor 08/2016 tanggal 27 April 2016 yang dibuat oleh Turut Tergugat I Rekonpensi/ Tergugat III Konpensi selaku PPAT untuk wilayah kota Bandung;Menyatakan sah dan diakui secara hukum serta mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 1373/ Kelurahan Turangga, Gambar Situasi Nomor 9.161/1996 tanggal 12 September 1996 atas nama pemegang hak Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi (Hajjah Dine Mutiara S.Sos.,MSi) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Rekonpensi/ Turut Tergugat Konpensi (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung);Menyatakan perbuatan Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi yang tidak mau mengosongkan atau menyerahkan tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi adalah perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi atau siapa pun yang telah memperoleh hak dari Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi dan/ atau pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara a quo untuk mengosongkan atau menyerahkan tanah dan bangunan seluas 464 m2 yang terletak di Jalan Rajamantri Kaler I Nomor 39-40 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1373/ Kelurahan Turangga, Gambar Situasi Nomor 9.161/1996 tanggal 12 September 1996 dan juga terhadap tanah dan bangunan seluas 297 m2 terletak di Jalan Rajamantri Kaler I Nomor 39-40 Kelurhan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1374/ Kelurahan Turangga, Gambar Situasi Nomor 9.160/1996 tanggal 12 September 1996 kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi;Menghukum Turut Tergugat I Rekonpensi/ Tergugat III Konpensi dan Turut Tergugat II Rekonpensi/ Turut Tergugat Konpensi untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;Menolak gugatan selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. Menghukum Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi dan Tergugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2. 151.000,- ( dua juta ratus lima puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 747 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 657 PK/Pdt/2019
Pertama : 235/Pdt.G/2016/PN Bdg
Statistik15435