Putusan PT PONTIANAK Nomor 72 / PDT / 2012 / PT.PTK |
|
Nomor | 72 / PDT / 2012 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Hutang piutang |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Ariwangsa |
Hakim Anggota | Yohannes Sugiwidarto, Jumadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :-------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding untuk seluruhnya ;-------------------------DALAM.........DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------------2. Menyatakan bahwa Tergugat masih mempunyai sisa hutang kepada Penggugat dalam melakukan perbaikan/penggantian spare part, Pelumas, Ban, Accu dan service kendaraan angkutan sampah dan kendaraan operasional Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Pontianak sebesar Rp. 523.656.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);----------------------------------3. Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai untuk memenuhi kewajibannya membayar sisa hutang tersebut kepada Penggugat ;----------------------------------------------------------4. Menyatakan sah dan berharga surat perintah perbaikan/penggantian spare part, Pelumas, Ban, Accu dan service kendaraan angkutan sampah dan kendaraan operasional Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Pontianak tahun 2007 dan tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat; -5. Menyatakan sah dan berharga bon penagihan ongkos dan biaya perbaikan/penggantian spare part, Pelumas, Ban, Accu dan service kendaraan angkutan sampah dan kendaraan operasional Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Pontianak tahun 2007 yang Penggugat serahkan kepada Turut Tergugat dan bon penagihan tahun 2008; --6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 523.656.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan sekaligus lunas ; -------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas sisa hutangnya tersebut diatas sebesar 1,6 % (satu koma enam persen) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai tanggal 26 Mei 2008 sampai Tegugat melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat;---8. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selebihnya ;---------------------9. Menghukum Tergugat / Terbanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM.............DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi / Terbanding untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------2. Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi / Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam Rekonpensi ini yang hingga kini sebesar Nihil ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : --------------------------------- Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72_/_PDT_/_2012_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 72_/_PDT_/_2012_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1881 K/Pdt/2013
Pertama : 114/PDT.G/2011/PN. PTK
Banding : 72 / PDT / 2012 / PT.PTK
Statistik7018