Putusan PTUN MATARAM Nomor 22/G/2015/PTUN.MTR |
|
Nomor | 22/G/2015/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 22/G/2015/PTUN.MTR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Zabdi Palangan |
Hakim Anggota | Berdyanonata, Septia Putri Riko |
Panitera | Syamsiyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : ??? Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan lewat waktu; DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 108/Desa Penujak, tanggal 20 Oktober 1984, Surat Ukur Nomor: 494/Penujak/2012, tanggal 8 Agustus 2012, luas 9.800 m2, atas nama Steefanie Angelia, terletak di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 108/Desa Penujak, tanggal 20 Oktober 1984, Surat Ukur Nomor: 494/Penujak/2012, tanggal 8 Agustus 2012, luas 9.800 m2, atas nama Steefanie Angelia, terletak di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120 / B / 2016 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 509 K/TUN/2016
Pertama : 22/G/2015/PTUN.MTR
Statistik570