- Menyatakan Terdakwa M.Sukur Alias Sukur tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa M.Sukur Alias Sukur telah terbukti secara sah dan meyakinakn bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 1000.000.000,00, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2,92 (dua koma Sembilan puluh dua) gram Netto;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas koran;
- 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman bayi merk Dodo lengkap dengan dotnya beserta pipet.
- 1 (satu) buah kaca pirek berkas bakar yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,48( satu koma empat puluh delapan) gram brutto
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah.
- Dimusnakan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1205/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1205/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: T. Almadyan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arie Ferdian, Mh hakim Anggota 2: John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalipode Hasibuan, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3711 K/PID.SUS/2019
Pertama : 1205/Pid.Sus/2018/PN.Rap
Statistik214