- Menyatakan terdakwa Agus Riyanto Nasution Bin Alm. Himpun tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa Agus Riyanto Nasution Bin Alm. Himpun tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dakwaan lebih subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah bungkusan plastik warna bening berisikan sabu;
- 1 (satu) buah botol minuman mineral yang tutupnya sudah diberi lubang dan dipasangkan dua buah pipet warna bening;
- 1 (satu) buah pipa kaca warna bening
- Menghukum terdakwa dengan membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 298/Pid.Sus/2019/PN Bna |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Roni Susanta |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurmiati, hakim Anggota 2: Zulfikar |
Panitera | Panitera Pengganti: Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 997 K/PID.SUS/2020
Pertama : 298/Pid.Sus/2019/PN Bna
Statistik287