- Menyatakan Terdakwa Edi Saputra M Saleh Bin M Saleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU PTPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Saputra M Saleh Bin M Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Examplar Proposal Kelompok ternak SEULANGA DARA Gampong Meunasah Cut Mamplam Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe;
- Daftar Peninjauan lapangan kegiatan bantuan social organisasi kemasyarakatan Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe T. A 2014 untuk kelompok SEULANGA DARA tanggal 23 Juni 2014 beserta dokumentasi;
- Berita Acara Seleksi Ternak Nomor : 134/BAST/2014 tanggal 07 Juli 2014;
- Surat Pernyataan kesanggupan atas pekerjaan dari perusahaan CV. BIREUN VISION tanggal 30 Juni 2014;
- Surat Pernyataan kelompok SEULANGA DARA tanggal 30 Juni 2014 beserta Foto Dokumentasi;
- 1 (satu) Examplar Proposal Kelompok Ternak SINAR HARAPAN Gampong Meunasah Manyang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe;
- Daftar Peninjauan lapangan kegiatan bantuan social organisasi kemasyarakatan Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe T. A 2014 untuk kelompok SINAR HARAPAN tanggal 20 Mei 2014 beserta dokumentasi;
- Surat Pernyataan kesanggupan atas pekerjaan dari perusahaan CV. BIREUN VISION tanggal 30 Juni 2014;
- Surat Pernyataan kelompok SINAR HARAPAN tanggal 07 Juli 2014
- Berita Acara Seleksi Ternak Nomor : 133/BAST/2014 tanggal 07 Juli 2014 beserta Foto Dokumentasi;
- 1 (satu) Examplar AKTA PERSEROAN KOMANDITER CV. BIREUN VISION No. 08 tanggal 10 Desember 2010 yang dibuat di Notaris Tarmizi, SH, Sp.N. yang beralamat di Jln. Sultan Iskandar Muda No. 19 Tel. (0644) 22599 Bireun;
- 1 (satu) lembar Kartu Pengenal NPWP milik CV. BIREUN VISION dengan Nomor : P.2000.8871.13.001.;
- 1 (satu) lembar TANDA DAFTAR PERUSAHAAN CV. BIREUN VISION Nomor : TDP : 011235101398 tanggal 19 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireun selaku kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan;
- 1 (satu) lembar SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU) milik CV. BIREUN VISION dengan Nomor : 510.0/0399//KPPTSP/2014 tanggal 05 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireun;
- 1 (satu) lembar SURAT IZIN PERDAGANGAN (SIUP) milik CV. BIREUN VISION dengan Nomor : 301-001/01012/PK/V/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireun;
- 1 (satu) lembar IZIN USAHA JASA KONTRUKSI NASIONAL milik CV. BIREUN VISION dengan Nomor : 1.016885.1110.200021 tanggal 11 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireun;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONTRUKSI milik CV. BIREUN VISION dengan Nomor : 00217584 tanggal 14 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Badan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi) Nasional Daerah Aceh;
- 1 (satu) lembar TANDA TELAH TERDAFTAR KETENAGAKERJAAN milik Cv. BIREUN VISION dengan No. 560/30/2013 yang dikeluarkan oleh Kabid Tenaga Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bireun;
- 1 (satu) lembar SURAT IZIN USAHA ANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR milik CV. BIREUN VISION dengan No. 503/AKB/005/KPPTSP/2013 tanggal 22 April 2013 yag dikeluarkan oleh Kepala kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireun;
- 4 (empat) lembar Print Out rekening Koran Nomor : 1580001805670 milik CV. BIREUN VISION priode 1 Jui s/d 31 Agustus 2014;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Mardefni |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Statistik12871