Putusan PA PONTIANAK Nomor 1054/Pdt.G/2017/PA.Ptk |
|
Nomor | 1054/Pdt.G/2017/PA.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Agus Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjanah, Br Hakim Anggota Rustam A. Kaderi |
Panitera | Panitera Pengganti: Patrawira Akbar Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Martono bin Sunaryo ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Anisa binti Ahmad ) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pontianak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Utara, kota Pontianak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi: - Nafkah selama iddah sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ); - Mut'ah berupa seperangkat alat sholat; terhitung sejak talak dijatuhkan; 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Risky Darmansyah, laki-laki, lahir di Pontianak tanggal 04 Desember 2013 dan Aulia Ramadani, perempuan, lahir di Pontianak tanggal 27 Mei 2017 berada di dalam hadhanah Penggugat Rekonpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak melalui Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 750.000, - ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sejak dijatuhkan putusan sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian: DALAM KONPENSI / REKONPENSI : - Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 246000,- ( dua ratus empat puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1054/Pdt.G/2017/PA.Ptk
Statistik80