- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak bulan September 2017;
- Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu 1 x pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) dan ayat (4), dengan perhitungan seperti berikut ini :
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Tergugat sebesar Rp511.000 (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 133/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; Uang Pesangon : 1x 9 x Rp. 44.992.440,00 = Rp.404.931.960,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6xRp. 44.992.440,00= Rp.269.954.640,00 Uang Penggantian Hak : 15% x Rp.674.886.600,00 = Rp.101.232.990,00 Total = Rp.776.119.590,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta serratus Sembilan belas ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah) ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 505 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 133/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik9833