Putusan PN PASANGKAYU Nomor 26/PID.B/2012/PN.Pky |
|
Nomor | 26/PID.B/2012/PN.Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Uwaisqarni, Muhajir |
Panitera | Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa SAPRI Alias SAMPE Bin SIHAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan Berencana???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit motor merk Jupiter MX warna hijau hitam dengan nomor Polisi DD 6752 XX.- 1 (satu) lembar baju warna kuning yang pada bagian depan baju bertuliskan STAR.- 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 61,5 cm panjang mata parang 46,5 cm, lebar mata parang 4.5 cm, gagang parang terbuat dari kayu warna cokelat pada pangkal gagang parang diikat dengan besi warna putih serta sarung parang terbuat dari kayu warna cokelat dan diikat tali warna biru.- 1 (satu) lembar baju warna cokelat pada bagian depan baju bertuliskan ORVALAT T-SHIRT.- 1 (satu) pasang sandal warna hitam cokelat merk Ardilles.- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam merah type RM ??? 495.- 1 (satu) lembar baju warna cokelat pada bagian depan baju bertuliskan BLAK- 1 (satu) unit motor Suzuki Spin warna putih merah beserta dengan STNKnya.- 1 (satu) lembar baju warna cokelat yang pada bagian depan baju bertuliskan HI HOP ROCKS.- 1 (satu) lembar baju warna cokelat yang pada bagian depan baju bertuliskan Jail Body Inside, Dipergunakan dalam perkara Atas nama Muslimin Als Alle Bin Ambo Tuo;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.B/2012/PN.Pky.zip
- Download PDF
- 26/PID.B/2012/PN.Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/PID.B/2012/PN.Pky
Statistik10428