Putusan PN SEMARANG Nomor 90/Pdt.G/2015/PN.SMG |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2015/PN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | SENGKETA TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sartono |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Eni Indriyartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGAIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSIDalam Eksepsi : Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap obyek sengketa;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1368 adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik' No.1368 adalah sah milik Penggugat;5. Menyatakan Akta Perjanjian No.14 tanggal 15 April 2005 adalah sah menurut hukum;6. Menyatakan Akta Kuasa No. 15 tanggal 15 April 2005 adalah sah menurut hukum;7. Menyatakan Akta Kuasa Menjual No.16 tanggal 15 April 2005 adalah sah menurut hukum ;8. Menyatakan Berita Acara Bukti Penerimaan Dokumen No.29 - 04 -08 / 0001301030031103 tanggal 29 April 2008 adalah sah menurut hokum;9. Menyatakan Akta Jual Beli No.504 / 2009 tanggal 22 Desember 2009 adalah sah menurut hukum;10. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak 1 Januari 2010;11. Menghukum Tergugat I dan II serta siapa saja yang menempati obyek sengketa untuk segera mengosongkan obyek sengketa dengan seketika dan segera menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela, bila perlu secara paksa dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perangkat aparat Negara lainnya;12. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat I dan II lalai memenuhi putusan dimaksud, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSIDalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I dan II Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp..3.381.000.- ( tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 90/Pdt.G/2015/PN Smg
Statistik11846