Putusan PN JEMBER Nomor 118/Pdt.G/2015/PN.Jmr |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2015/PN.Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufan Mandala |
Hakim Anggota | Suwarjo, Andri Natanael Partogi |
Panitera | Sm.hk., Djatimurni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM GUGATAN PERKARA POKOK:DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pokok sebesar Rp. 791.000,- ( Tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;DALAM GUGATAN INTERVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara intervensi yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 525.000,- ( Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 967 K/Pdt/2017
Pertama : 118/Pdt.G/2015/PN.Jmr
Statistik17038