Putusan PT BANDUNG Nomor 500/Pdt/2013/PT.BDG |
|
Nomor | 500/Pdt/2013/PT.BDG |
Para Pihak | Penggugat Ir. SRI TARYANTOMelawanTergugat 1 Hj. Dra.DWIPRAPTI SRI MARGIASIH dan Tergugat 2 YULIANA ANDRIANI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moerino |
Hakim Anggota | 2. Arifin Rusli Hutagaol, 1. Hj. Jurnalis Amrad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | ------------------------------------------- MENGADILI : ----------------------------------------------- - Menerima permohonan banding dari Pembanding : -------------------1. Hj. Dra DWI PRAPTI SRI MARGIASIH, dan -------------------------2. YULIANA ANDRIANI, ST.; -----------------------------------------------semula tergugat I dan tergugat II; --------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 18 September 2013 Nomor 29/Pdt.G/2012/PN.Sbg. yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------Dalam provisi : ------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi penggugat; ----------------------------------------Dalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi para tergugat; --------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; -----------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : -------------------------------------- Menghukum penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp 1.751.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ Menghukum pembanding/semula para tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 500/Pdt/2013/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 500/Pdt/2013/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 218 K/Pdt/2015
Banding : 500/Pdt/2013/PT BDG
Statistik144120