-
Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
-
Memperbaiki putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang tanggal 26 Maret Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk yang dimintakan banding tersebut yang selengkapnya sebagai berikut
-
Menyatakan Terdakwa AYU SEPTARIA, S.Pd Binti AGUS ALFIAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
-
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
-
Menyatakan Terdakwa AYU SEPTARIA, S.Pd Binti AGUS ALFIAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;
- < > putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 26 Maret 2018 untuk selebinya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan barang bukti berupa:
-
Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua ting kat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).-
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT TJK |
|||||
Nomor | 7/PID.SUS-TPK/2018/PT TJK | ||||
Tingkat Proses | Banding | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Tahun | 2018 | ||||
Tanggal Register | 22 Mei 2018 | ||||
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||
Hakim Ketua | Muhammad Nurzaman | ||||
Hakim Anggota | Slamet Haryadi, Bryusanuli | ||||
Panitera | Parmanto | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara |
||||
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 | ||||
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS-TPK/2018/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS-TPK/2018/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 553 K/Pid.Sus/2019
Banding : 7/PID.SUS/TPK/2018/PT TJK
Statistik8547