Putusan PTA MANADO Nomor 1/Pdt.G/2014/PTA.Mdo |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2014/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Hasan H. Muhammad |
Hakim Anggota | H. M. Abd. Rohim, Heru Marsono |
Panitera | - Azil Makatita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PERDATA : MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TAHUNA |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dapat diterima;--------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tahuna Nomor : 26/Pdt.G/2013/PA.Thn tanggal 28 Oktober 2013 yang dimohonkan banding ;-----------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;------------------------2. Menetapkan 3 (tiga) orang anak bernama :------------------------------------------------2.1. Zuhudan Army bin Wardi, tanggal lahir 15 Oktober 2000;-----------------------2.2. Lutfiah Zahrah binti Wardi, tanggal lahir 10 september 2005;-------------------2.3. Syafiqah binti Wardi, tanggal lahir 5 Juni 2008;-----------------------------------berada dibawah hadlanah Penggugat/Pembanding;--------------------------------3. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan anak kedua, anak ketiga tersebut dalam diktum 2 kepada Penggugat/Pembanding. Sedangkan anak pertama yang mengikuti pendidikan di pondok PKP Manado bebas mengunjungi ayahanda dan bundanya jika berlibur ke Tahuna;-----------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak kepada Penggugat/Pembanding setiap bulan minimal Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri. Sedang beban selebihnya minimal sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan menjadi tanggungan Penggugat/Pembanding;-------------------------------------------------------5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;---------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara pada Peradilan Tingkat Pertama kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp 341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------7. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat/Pembanding;-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2014/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2014/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2014/PTA.Mdo
Pertama : 026/Pdt.G/2013/PA.Thn
Statistik4213