Putusan PN SLEMAN Nomor 376/Pid.B/2017/PN Smn |
|
Nomor | 376/Pid.B/2017/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ayun Kristiyanto. |
Hakim Anggota | Wisnu Kristiyanto. Eulis Nur Komariyah |
Panitera | Darmita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MARYATI, S.Sos binti AMAT REDJO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN SECARA TERUS MENERUS??? ; ---------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARYATI, S.Sos binti AMAT REDJO (alm) tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;----------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------- 19 (sembilan belas) lembar kwitansi penyerahan uang; ------------------------ 10 (sepuluh) lembar rekening Koran; ------------------------------------------------ 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan BPKB asli Yamaha Vixion AB-2427-FQ atas nama Y. TRI KASWORO tertanggal 5 Juni 2015; ------------ 2 (dua) lembar foto copy Kwitansi pengembalian Modal; ---------------------Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.- Surat peijanjian kerjasama; ------------------------------------------------------------ Kwitansi penyerahan uang; ------------------------------------------------------------ Bilyet Giro; ---------------------------------------------------------------------------------- Surat penolakan dari PT. BNI; -------------------------------------------------------- Nota penyerahan perhiasan; ---------------------------------------------------------Masing-masing dikembalikan kepada saksi Dra. Wiji Lestari alias Lestari Sukarno.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 179 K/Pid/2018
Pertama : 376/Pid.B/2017/PN Smn
Banding : 95/PID/2017/PT YYK
Statistik579