Putusan PN TENGGARONG Nomor 348/Pid.Sus/2017/PN.Trg |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2017/PN.Trg |
Para Pihak | SUYONO BIN KASIMIN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | S.sos., Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 348/Pid.Sus/2017/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : SUYONO Bin KASIMIN;2. Tempat lahir : Blitar;3. Umur / tanggal lahir : 49 tahun / 10 Januari 1968;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Panca Jaya RT.011, Kec.Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara;7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 28 Maret 2017 sampai dengan 16 April 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan 26 Mei 2017;3. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan 11 Juni 2017;4. Majelis Hakim; Dalam Rutan Sejak tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan 1 Juli 2017; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 2 Juli 2017 sampai dengan 30 Agustus 2017; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh ELIA HENDRA WIJAYA, SH sebagai Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor Nomor 348/Pid.Sus/2017/PN Trg, tertanggal 6 Juni 2017;Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SUYONO Bin KASIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya???, sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUYONO Bin KASIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; ??? 1 (satu) buah baju kaos berwarna Biru;??? 1 (satu) buah celana panjang berwarna Kuning;??? 1 (satu) buah buku BK (Bimbingan Konseling).Dikembalikan kepada saksi korban atas nama ERMA MARIYAH Binti DANI;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Statistik16710