Putusan PA SEKAYU Nomor 329/Pdt.G/2013/PA.Sky |
|
Nomor | 329/Pdt.G/2013/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Eldi Harponi |
Hakim Anggota | S.ag., Lukmin, H. A. Musâid Yahya Qodir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat adalah:a. 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 1.095 m2 (seribu sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Jl. Bima Sakti, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun Hutabarat;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Lorong Melati ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bima Sakti; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun Mustamin;b. 1 (satu) bidang tanah Hak Guna Usaha seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) terletak di Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan/lorong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kaplingan blok 13 dan 14;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yudi Herzandi;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat, masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua);4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.491.000,- (empat juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 0329/Pdt.G/2013/PA.Sky
Statistik768