Putusan PTUN KUPANG Nomor 9/G/2011/PTUN-KPG |
|
Nomor | 9/G/2011/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | Pilkada Lembata |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 28 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yuliant Prajaghupta |
Hakim Anggota | - Pulung Hudoprakoso, G Suseno Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat ; DALAM POKOK SENGKETA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Berita Acara Nomor : 20/BA/KPU-LBT/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas larangan sewenang-wenang (willeke- Membatalkan Berita Acara Nomor : 20/BA/KPU-LBT/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011;- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru yang isinya memerintahkan kepada Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus RSUD Prof. Dr. W.Z Johanes Kupang untuk melalukan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan guna mengikuti proses selanjutnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata kepada Penggugat ; - Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 97.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/G/2011/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 9/G/2011/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/G/2011/PTUN-KPG
Banding : 80/B/2011/PT.TUN.SBY
Statistik214168