Putusan PN BANDUNG Nomor 158/PDT.SUS-PHI/2014/PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 158/PDT.SUS-PHI/2014/PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Lela Yulianty, Frans Kangae K |
Panitera | Matjuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Tergugat Konpensi telah melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 30, Pasal 94 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 1 ayat (8) Peraturan Perusahaan PT. Cikarang Presisi;3.Menyatakan Upah Minimum Sektoral yang berlaku di perusahaan Tergugat (PT. Cikarang Presisi) termasuk dalam Kelompok I yang berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi ;4.Menyatakan Upah Minimum Kelompok I berlaku kepada pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun ; 5. Menyatakan Pembayaran upah para Penggugat Konpensi yang dilakukan Tergugat Konpensi tidak melanggar ketentuan Keputusan Gubernur No.561/Kep.1405-Bangsos/2012 tanggal 21 November 2012 yaitu Upah Minimum Kabupten Bekasi Tahun 2013 untuk Upah Minimum Kelompok I sebesar Rp.2.402.400,- (dua juta empat ratus dua ribu empat ratus rupiah) dan Tergugat Konpensi tidak melanggar ketentuan Keputusan Gubernur No.561/Kep.1636-Bangsos/2013 tanggal 21 November 2013 yaitu Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2014 untuk Upah Minimum Kelompok I sebesar Rp.2.814.562,- (dua juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KOPENSI DAN REKONPENSIMembebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/PDT.SUS-PHI/2014/PHI/PN.BDG
Statistik5121