- Menyatakan terdakwa Drs. Erik Kusdaryanto, M.Si Bin Kamberani Seman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke-satu Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Alternatif ke-satu Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan Alternatif ke-satu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Erik Kusdaryanto, M.Si Bin Kamberani Seman dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pula terdakwa Drs. Erik Kusdaryanto, M.Si Bin Kamberani Seman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 404.607.500,- (empat ratus empat juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan barang bukti pengembalian uang sebesar Rp. 22.600.500,- (dua puluh dua juta enam ratus ribu lima ratus rupiah) ke Kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA. 2017 Sat PolPP dan Damkar Kab. Barsel;
- Foto Copy Surat Petikan Keputusan Bupati Barsel No. SK.821.2/01/II/BKPP tanggal 04 Januari 2017 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon II;
- Foto Copy Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor 188.45/4/2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kab. Barsel TA. 2017;
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Ruswandi, Br Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruspeliati, Brpanitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk
Statistik8610