Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 68/G.TUN/2011/P.TUN.Mks |
|
Nomor | 68/G.TUN/2011/P.TUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | 68/G.TUN/2011/P.TUN.Mks |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sutiyono |
Hakim Anggota | Masdin, Irvan Mawardi |
Panitera | Hj. Sitti Rahmatiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi atas gugatan Para Penggugat dan gugatan Penggugat II Intervensi 1, 2, 3 dan 4 ; ------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1, 2, 3 dan 4 tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard) ; ------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1, 2, 3 dan 4 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 18.127.000,- (Delapan belas juta seratus dua puluh tujuh juta rupiah): ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/G.TUN/2011/P.TUN.Mks.zip
- Download PDF
- 68/G.TUN/2011/P.TUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/G.TUN/2011/P.TUN.Mks
Kasasi : 492 K/TUN/2013
Kasasi : 492K/TUN/2014
Pertama : 93/G/2013/PTUN-JKT
Banding : 20/B/2014/PT.TUN.JKT
Banding : NOMOR : 12/B/2013/ PT.TUN.MKS.
Statistik601818