Putusan PTA SURABAYA Nomor 90/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO |
Catatan Amar | <- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 2193/Pdt.G/2019/PA.Bjn. tanggal 18 Desember 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Akhir 1441 Hijriah Dalam Konpensi: DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Termohon; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;2. Memberi izin kepada Pemohon (MANSHUR BIN MADJARNO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (LISNAWATI BINTI WAKIJAN) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;3. Menyatakan sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna putih No.Pol. S 2915 AG Nomor Rangka MH1JF110EK105790, Nomor Mesin JFJ1E1104223 atas nama Lisnawati (Terbanding) sekarang dikuasai Terbanding adalah harta bersama Pemohon dan Termohon; 4. Menetapkan bagian masing-masing Pemohon dan Termohon atas harta bersama tersebut dalam angka 3 di atas (seperdua) bagian untuk Pemohon dan (seperdua) bagian untuk Termohon; 5. Menghukum kepada Termohon untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada angka 3 di atas, (seperdua) bagian kepada Pemohon dan (seperdua) bagian untuk Termohon dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya (seperdua) bagian diserahkan kepada Pemohon dan (seperdua) bagian menjadi bagian Termohon;6. Menyatakan permohonan Pemohon atas harta bersama berupa rumah, toko dan cucian motor/mobil tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI:- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 2193/Pdt.G/2019/PA.Bjn. tanggal 18 Desember 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Akhir 1441 Hijriah, Dalam Rekonpensi, dengan perbaikan amar, sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :2.1. Nafkah madliyah sebesar Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajibannya tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, dan 2.3. kepada Penggugat Rekonpensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: I. Membebankan kepada Pemohon Konpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.441.000,00,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2193/Pdt.G/2019/PA.Bjn.
Statistik2816