- Menyatakan Terdakwa RANO APRINO BUDIMAN alias RANU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu" ;------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANO APRINO BUDIMAN alias RANU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;----------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan ;---------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT No.Pol PA 4322 MG ;-----
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 191/Pid.B/2019/PN Tim |
|
Nomor | 191/Pid.B/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Sdri. MARLINA MARYANI BUDIMAN ;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.B/2019/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 191/Pid.B/2019/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1007 K/Pid/2020
Pertama : 191/Pid.B/2019/PN Tim
Statistik8120