Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 863/Pid.B/2013/PN-LP-LD |
|
Nomor | 863/Pid.B/2013/PN-LP-LD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Vera Yetti M., Sh - Derman P.nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ?JUFRILSON ARITONANG,tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut diatas.3. Menyatakan terdakwa ?JUFRILSON ARITONANG?,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ?4. Memerintahkan terdakwa JUFRILSON ARITONANG, untuk menjalani Pengobatan dan atau Perawatan melalui Rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utara dijalan Tali Air Medan Tuntungan selama 6 (enam) bulan.5. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial tersebut diatas ;6. Menetapkan lamanya masa selama terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ;7. Menetapkan barang bukti berupa- 1(satu) plastik klep kecil Narkotika jenis shabu berat 0,13 (nol koma tiga belas ) gram ;- 1(satu) buah Handphone Merk Nokia Dirampas untuk Negara 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,-(dua rbu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2204 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 863/Pid.B/2013/PN-LP-LD
Statistik214