Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019 |
|
Nomor | 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Suwignyo Heri Prasetyo |
Hakim Anggota |
Letkol Chk M.p Lumban Radja, kolonel Sus Mirtusin |
Panitera | Mayor Chk (k) Suryani Pane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENYATAKAN : 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER, PURWANTO, S.H., MAYOR CHK NRP 636726. 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK NOMOR 19-K/PM.I-05/AD/III/2019 TANGGAL 27 JUNI 2019, UNTUK SELURUHNYA. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer, Purwanto, S.H., Mayor Chk NRP 636726. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 19-K/PM.I-05/AD/III/2019 tanggal 27 Juni 2019, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-05 Pontianak. |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019.zip
- Download PDF
- 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 277 K/Mil/2019
Kasasi : 287 K/Mil/2019
Banding : 71K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2019
Statistik19857