Putusan PT JAKARTA Nomor 149/PID/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 149/PID/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi. |
Hakim Anggota | Hj. Elnawisah, Mhhumuntal Pane. |
Panitera | Helmedon Tobing |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Dwi Damayanti alias Mano binti Kusyanto dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 13 April 2016 Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Sel, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya lengkapnya sebagai berikut:- Menyatakan Terdakwa: DWI DAMAYANTI alias MANO binti KUSYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENYALAH GUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???;- Menghukum terdakwa Dwi Damayanti alias Mano Kusyanto dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun;- Menetapkan lamanya Terdakwa Dwi Damayanti alias Mano Kusyanto berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa Dwi Damayanti alias Mano binti Kusyanto direhabilitasi secara medis dan sosial di Yayasan/Rehabilitasi Pamardisiwi di JI.M.T.Haryono No.ll Cawang Jakarta Timur atau di tempat rehabilitasi yang disediakan oleh BNN selama 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan kebutuhan pengobatan terdakwa ;- Menetapkan segala biaya dalam rangka rehabilitasi Terdakwa Dwi Damayanti alias Mano Kusyanto dibebankan kepada Negara;- Menetapkan masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening klip yang berisikan kristal putih (narcotic jenis shabu) berat bruto 0,32 gram seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan kepada Terdakwa Dwi Damayanti als Mano binti Kusyanto untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/PID/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 149/PID/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183 /Pid.Sus/2016/PN.JKT. SEL
Kasasi : 1946 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 346 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 149/Pid/2016/PT.DKI
Statistik2716