Putusan PTA BENGKULU Nomor 19/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tarmizi |
Hakim Anggota | Darul Husni, I.tamah |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 490/Pdt.G/ 2020/PA.Bn tanggal 1 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1442 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (WINDO WULANDONO BIN WARYONO.CH) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (KARENNINA DWINSA PUTRI BINTI FIRMANSYAH, SH), di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.3. Nafkah 1 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Adam Fathan Al-Ghifari bin Windo Wulandono, umur 1 tahun 3 bulan setiap bulan minimal sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ditambah 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya kesehatan dan pendidikan terhitung sejak putusan ini diucapkan.3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah, mut?ah dan nafkah 1 orang anak untuk satu bulan berjalan sebagaimana tersebut diatas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di muka sidang Pengadilan Agama Bengkulu;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 471.000,-(empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2020/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2020/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pdt.G/2020/PA.Bn
Banding : 19/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Statistik11636