Putusan PTA MAKASSAR Nomor 31/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Usman S. |
Panitera | Dra. Hj. Patmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI: - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR NOMOR 99 / PDT.G /2019 / PA SLY TANGGAL 28 NOPEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIAH; DALAM REKONVENSI: - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELAYAR NOMOR 99 /PDT.G /2019 / PA SLY TANGGAL 28 NOPEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 1 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIAH; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK PEMELIHARAAN ANAK / HADHANAH ATAS SEORANG ANAK BERNAMA AHMAD ABIZAR; 3. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK BERNAMA AHMAD ABIZAR; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PEMELIHARAAN SEORANG ANAK BERNAMA AHMAD ABIZAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SETIAP BULAN SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN SAMPAI ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN DAN BISA MENGURUS DIRINYA SENDIRI; 5. MENGHUKUM T ERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN ANAK BERNAMA AHMAD ABIZAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI; 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN MAHAR KEPADA PENGUGAT REKONVENSI BERUPA TANAH KEBUN YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KURANG LEBIH 88 POHON JAMBU MENTE SELUAS KURANG LEBIH 60 M2 YANG TERLETAK DI SILE DUSUN BONTO SAILE, DESA POLEBUNGING KECAMATAN BONTOMANAI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA: TANAH MILIK ABD SIKING (ALMARHUM) SEBELAH TIMUR: TANAH MILIK SDR DG. SIPATTUNG; SEBELAH SELATAN: TANAH MILIK SDR DG. SIPATTUNG; SEBELAH BARAT: KEBUN MILIK BAKRI 7. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA: 7.1 NAFKAH LAMPAU SELAMA 10 BULAN X RP1.500.000.00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) 7.2 NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN X RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH): 7.3 MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH); 8. MENETAPKAN SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI OBYEK SENGKETA BERUPA SEBAGAI BERIKUT : A. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN BERLANTAI II (DUA) SELUAS 160 M2 YANG TERLETAK DI JALAN R.A. KARTIKA LORONG 01 NOMOR 01, KELURAHAN BENTENG UTARA, KECAMATAN BENTENG, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA : JALANAN B. PERABOT ISI RUMAH SEBAGAI BERIKUT : - 1 SET KURSI DI RUANG KELUARGA TERBUAT DARI KAYU WARNA COKLAT ; - 1 SET KURSI TAMU DI RUANG TAMU TERBUAT DARI KAYU WARNA COKLAT ; 1 SET MEJA MAKAN WARNA HITAM MERAH ; - 1 BUAH LEMARI PAKAIAN WARNA COKLAT PUTIH ; - 1 BUAH MEJA TV DARI KAYU ; - 1 BUAH DISPENSER MERK ROYAL ; - 1 BUAH KULKAS 1 PINTU MERK SHARP; - 1 UNIT MESIN CUCI MERK SANYO ; - 1 BUAH FIGURA KALIGRAFI WARNA KUNING EMAS; C. UANG HARGA PENJUALAN: - 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AVANSA WARNAH HITAM NOMOR POLISI DD 1346 OZ DENGAN HARGA SEJUMLAH RP78.000.000,00 (TUJUH PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH); - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA AEROX 115 NOMOR POLISI DD 3566 JC DENGAN HARGA SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); 9. MENETAPKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 8 A SAMPAI DENGAN 8 C DIBAGI 2 (DUA) YAITU (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT REKONVENSI DAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK TERGUGAT REKONVENSI; 10.MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL MAKA HARTA TERSEBUT DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASILNYA DIBAGI DUA YAITU (SEPERDUA) BAGIAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN (SEPERDUA) BAGIAN YANG LAIN UNTUK TERGUGAT REKONVENSI SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; .MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.316.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH); - MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Dalam Konvensi: - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor 99 / Pdt.G /2019 / PA Sly tanggal 28 Nopember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1441 Hijriah; Dalam Rekonvensi: - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor 99 /Pdt.G /2019 / PA Sly tanggal 28 Nopember 2019 Masehi bertepatan tanggal 1 Rabiul Akhir 1441 Hijriah; Dan dengan mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak pemeliharaan anak / hadhanah atas seorang anak bernama Ahmad Abizar; 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak bernama Ahmad Abizar; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan seorang anak bernama Ahmad Abizar kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak Penggugat dan Tergugat dewasa atau berumur 21 tahun dan bisa mengurus dirinya sendiri; 5. Menghukum T ergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama Ahmad Abizar kepada Penggugat Rekonvensi; 6. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan mahar kepada Pengugat rekonvensi berupa tanah kebun yang di dalamnya terdapat kurang lebih 88 pohon jambu mente seluas kurang lebih 60 M2 yang terletak di Sile Dusun Bonto Saile, Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar dengan batas-batas : Sebelah Utara: tanah milik Abd Siking (almarhum) Sebelah Timur: tanah milik sdr Dg. Sipattung; Sebelah Selatan: tanah milik sdr Dg. Sipattung; Sebelah Barat: Kebun milik Bakri 7. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa: 7.1 Nafkah lampau selama 10 bulan X Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) 7.2 Nafkah iddah selama 3 bulan x Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah): 7.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 8. Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi obyek sengketa berupa sebagai berikut : a. Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen berlantai II (dua) seluas 160 m2 yang terletak di Jalan R.A. Kartika Lorong 01 Nomor 01, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalanan b. Perabot isi rumah sebagai berikut : - 1 set kursi di ruang keluarga terbuat dari kayu warna coklat ; - 1 set kursi tamu di ruang tamu terbuat dari kayu warna coklat ; 1 set meja makan warna hitam merah ; - 1 buah lemari pakaian warna coklat putih ; - 1 buah meja TV dari kayu ; - 1 buah dispenser merk Royal ; - 1 buah kulkas 1 pintu merk Sharp; - 1 unit mesin cuci merk Sanyo ; - 1 buah figura kaligrafi warna kuning emas; c. Uang harga Penjualan: - 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warnah hitam Nomor Polisi DD 1346 OZ dengan harga sejumlah Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah); - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox 115 Nomor Polisi DD 3566 JC dengan harga sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 9. Menetapkan harta bersama tersebut pada diktum angka 8 a sampai dengan 8 c dibagi 2 (dua) yaitu (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi; 10.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka harta tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dua yaitu (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat rekonvensi dan (seperdua) bagian yang lain untuk Tergugat rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing; .Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2019/PA.Sly
Kasasi : 703 K/Ag/2020
Banding : 31/Pdt.G/2020/PTA.Mks.
Statistik8126