Putusan PTA SURABAYA Nomor 434/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 434/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, S.ag., - H.a. Afandi Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan harta berupa Sebidang Tanah (Sertifikat Hak Guna Bangunan) nomor 1162 seluas 167 M2, di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal seluas sekitar 70 M2 terletak di Perum Bumi Suko Indah Blok C3-12 Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kota Sidoarjo, atas nama Tergugat, dengan batas ? batas : - Sebelah Utara : jalan perumahan - Sebelah Timur : jalan perumahan - Sebelah Barat : rumah bapak yoyok - Sebelah Selatan : rumah ibu wendy Adalah 30 % sebagai harta bersama dan 70% sebagai harta milik ayah Penggugat; 3. Menetapkan Penggugat berhak memperoleh 20% dan Tergugat 10 % dari harta bersama pada diktum angka 2 tersebut, 4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi sesuai bagian masing-masing sebagaimana ditetapkan pada diktum angka 2 dan 3 tersebut dan menyerahkan 20 % kepada Penggugat dan 10 % kepada Tergugat serta 70 % kepada ayah Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan, dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara in natura, maka obyek tersebut dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.821.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 434/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 434/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 562/Pdt.G/2018/PA.Sda
Banding : 434/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik7323