- Menyatakan Terdakwa I HILARIUS DEMON PAYONG alias HILA, Terdakwa II SILVESTER PETER RAYA alias VESTER, dan Terdakwa III YOHANES KOPONG WATON alias JOHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Melakukan Tanpa Hak Membawa, Menguasai suatu Senjata Penikam atau Penusuk? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HILARIUS DEMON PAYONG alias HILA dan Terdakwa II SILVESTER PETER RAYA alias VESTER oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan kepada Terdakwa III YOHANES KOPONG WATON alias JOHAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Pick Up bagian depan (kap/ kepala mobil) berwarna oranye, dan baknya berwarna biru;
- 4 (empat) buah busur panah;
- 6 (enam) buah tombak;
- 36 (tiga puluh enam) buah anak panah; dan
- 7 (tujuh) buah parang
Putusan PN LARANTUKA Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN lrt |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2020/PN lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rightmen M. S. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Kadir Lou |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa I Hilarius Demon Payong Alias Hila melalui keluarganya dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500.00.- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2020/PN_lrt.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2020/PN_lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2020/PN lrt
Statistik17539