Putusan PTA MEDAN Nomor 113/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maraenda Harahap |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafi H. Imron Rosyadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pelawan/Pembanding;- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;- Membatalkan putusan verzet Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 0541/Pdt.G/2016/PA.Lpk tanggal 29 September 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Zulhijjah 1437 Hijriyah dengan:MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan thalak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar thalak kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai untuk diadakan pencatatan dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Pelawan/Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menetapkan kewajiban yang harus dibayar oleh Terlawan/ Tergugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian sebagai berikut ;-Nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);-Maskan sebesar Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah);-Kiswah sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah);-Mut?ah sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah); 3. Menghukum Terlawan/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Pelawan/ Penggugat Rekonvensi kewajiban sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas;4. Menetapkan Pelawan/Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) terhadap anak Pelawan/ Penggugat Rekonvensi dan Terlawan/ Tergugat Rekonvensi, yang bernama ANAK, laki-laki, lahir tanggal 12 Januari 2013;5. Menetapkan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam amar nomor 4 (empat) di atas, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa/mandiri;6. Menghukum Terlawan /Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Pelawan / Penggugat Rekonvensi biaya asuh/hadlanah anak tersebut dalam amar nomor 5 (lima) di atas;7. Menolak gugatan Pelawan/ Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pelawan/ Termohon konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pelawan/Termohon konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Lainnya : 0541/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Statistik8613