Putusan PN SELONG Nomor 52/Pdt.G/2019/PN Sel |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2019/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Yakobus Manu, Timur Agung Nugroho |
Panitera | -johariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak ekspesi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa tanah sawah yang terletak di Subak Sandang Wale, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, seluas 21,57 (dua puluh satu koma lima puluh tujuh) are dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : tanah sawah HAJI DIRAMAT dan tanah sawah LALU IDHAM HALID;- Sebelah timur : SDN 6 Selebung Ketangga;- Sebelah selatan : jalan/gang;- Sebelah barat : tanah pecahan (bagian Tergugat I); adalah sah hak milik para Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Pembagian Waris secara soloh tertanggal 20 Juni 2014 antara para Penggugat dengan Tergugat II;3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan telah mensertifikatkan tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I secara diam-diam tanpa seizin para Penggugat, yang kemudian merampas dan mengambil kembali tanah obyek sengketa lalu menggadaikannya kepada Turut Tergugat I, adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat I, serta segala bentuk surat lainnya yang timbul atas nama orang lain terhadap tanah objek sengketa dalam perkara a quo dinyatakan tidak sah dan cacat yuridis serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi dari putusan perkara ini;6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil kepada para Penggugat, yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), secara tanggung renteng;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dengan sukarela tanpa syarat apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian);8. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.321.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah), secara tanggung renteng;9. Menolak gugatan para Penggugat yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2019/PN Sel
Statistik490