Putusan PT AMBON Nomor 21/PID.SUS-TPK /2016/PT AMB |
|
Nomor | 21/PID.SUS-TPK /2016/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, Hj. Siti Chomarijah Lita Samsi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ambtanggal 11 Agustus 2016, yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos.M.Si terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menyatakan terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos.M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;6. Menghukum terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;7. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 .2) Slip permohonan pengiriman uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 dari A FIDMATAN ke rekening 1103026823 .3) Slip bukti setoran uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 ke rekening 0202057706 atas nama S. NUHUYANAN .4) 1 (satu) bundel asli proposal program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008, diajukan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru PP-USB) Kota Tual Tahun Anggaran 2008, tanggal 17 September 2008.5) 1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando, diterima DURGEN RAHADAT sejumlah uang Rp. 36.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.6) 1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando , diterima LAHAMUDIN WATNOIL sejumlah uang Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.7) Foto Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.8) 1 (satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV. Tri Usaha Jasa.9) 1 (satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Pulau Tayando Dipergunakan dalam perkara lain ;- Uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) yang dititipkan oleh terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si kepada Penuntut Umum ;Dirampas untuk kepentingan Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si;10) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS-TPK_/2016/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS-TPK_/2016/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS-TPK /2016/PT AMB
Kasasi : 447 K/Pid.Sus/2017
Peninjauan Kembali : 164 PK/PID.SUS/2019
Pertama : 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb
Statistik12882