- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Wanprestasi dalam Perikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana yang tertuang didalam akta No.144 dengan Judul Akta Pengikatan diri untuk melakukan jual beli yang dibuat Notaris HJ. Elfa Yulida,SH tertanggal 26 April2013.
- Menyatakan perikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana bunyi akta Nomor 144 judul akta Pengikatan Diri untuk melakukan Jual beli tertanggal 26 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris HJ.Elfa Yulida SH, batal demi hukum dan tidak berlaku lagi.
- Menyatakan Akta Nomor 144 Judul akta Pengikatan Diri untuk melakukan Jual Beli yang di buat dihadapan Notaris HJ.Elfa Yulida SH, batal demi hukum dan tidak berlaku lagi.
- Menyatakan Tanah seluas 1760,70 Meter yang terletak di Jalan Taman Karya RT 05/RW 06 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dengan sempadan :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Masdar Sregar, Ukuran 39,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan/Asril, Ukuran.................. 41 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan, Ukuran............................. 43,53 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan, Ukuran.......................... 43,53 M
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 638/593.83/KT/V/2013 tertanggal 17-5-2013, yang ditanda tangani Camat Tampan tidak berkekuatan Hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang ada diatas tanah objek Perkara untuk menyerahkannya secara utuh dan baik kepada Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi Putusan.
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi untuk selurunya;
- Menghukum Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.291.000,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 88/Pdt.G/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astriwati, Hakim Anggota Editerial |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah milik sah dari Penggugat. DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2362 K/Pdt/2019
Banding : 14/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 88/Pdt.G/2017/PN Pbr
Statistik17766