- Menyatakan Terdakwa ANWAR alias ALEX Bin JAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar SIM ???BI Umum??? atas nama AGUS HADI PURNOMO alamat DUsun Umbulrejo RT.02 RW.IV Desa Bangorejo, Kecamatan Srono Kab. Banyuwangi, tempatdan tanggal lahir : 24- 08-1981, tinggi 160 cm, pekerjaan : wiraswasta, No. Sim 810815331605, berlaku s/d 24-10-2023, Banyuwangi 17 Januari 2018 tetandatangan dan tertanda Kapolres Banyuwangi DONNY ADITYAWARMAN, S.I.K. M.Si. AKBP NRP.74030657;
- Sebuah screen sablon ukuran 30 cm x 40 cm ;
- 5 (lima) lembar transfer lettering merek Glory beserta kertas lapisannya;
- Satu buah map berkas SIM C KB Gol : A atas nama AGUS HADI PURNOMO (pendaftaran permohonan perpanjangan);
- Surat Tanda Bukti Pembayaran Surat Izin Mengemudi atas nama AGUS HADI PURNOMO (lembar 1);
- Surat Tanda Bukti Pembayaran Surat Izin Mengemudi atas nama AGUS HADI PURNOMO (lembar 2);
- Surat Tanda Bukti Pembayaran Surat Izin Mengemudi atas nama AGUS HADI PURNOMO (lembar 3);
- Surat keterangan Kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tanggal 17 Januari 2018 atas nama AGUS HADI P.;
- Surat Tanda Lapor Kehilangan Nomor : STLH/1137/XI/2018/POLRES BWI tanggal 12 Januari 2018;
- Tanda Bukti Pendaftaran SIM atas nama AGUS HADI PURNOMO;
- 2 (dua) lembar copy warna KTP atas nama AGUS HADI PURNOMO;
- Bukti Pembayaran perpanjangan SIM C total RP. 75.000,00;
- Selembar hasil print out aplikasi SIM di Sat Pas Polres Banyuwangi;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 2/Pid.B/2019/PN Byw |
|
Nomor | 2/Pid.B/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rony Suata, Br Hakim Anggota Rizal Taufani |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa WITARTO Bin ARUMAN AZIS; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan