- Menyatakan Terdakwa Sudarmono Alias Sudar Bin H.Senedi telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;???
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Sudarmono Alias Sudar Bin H.Senedi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu kemasan plastic klip;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) bendel sedotan plastic warna putih;
- 1 (satu) paket shabu kemasan plastic klip;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 344/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Naimmi Masrura Arifin, Shbr Hakim Anggota Bambang Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny R. A. M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Dipergunakan dalam Perkara Susanto Bin H.Senedi; Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1727 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 344/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik224