- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V dan VI serta Turut Tergugat I, II dan III;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum ?tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan? di Kelurahan Watusampu dan Buluri, Kecamatan Ulujadi Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk memfasilitasi pembentukan forum pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada masing-masing Badan Usaha Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, serta menunjuk / menetapkan pelaksana / Forum dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari :
- Ketua : Unsur Pelaku Usaha yang mewakili badan usaha Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Wakil Ketua : Perwakilan Anggota Aliansi Palu Monggaya;
- Anggota : unsur pelaku usaha Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada masing-masing perusahaan, unsur Anggota Aliansi Palu Monggaya dan Akademisi;
- Total kerugian atas tidak dijalankannya kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Tergugat I dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 adalah sebesar Rp.240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Total kerugian atas tidak dijalankannya kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Tergugat II dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp. Rp.1.152.000.000,-(satu milyar seratus lima puluh dua juta rupiah);
- Total kerugian atas tidak dijalankannya kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Tergugat III dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 adalah sebesar Rp.672.000.000,-(enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PALU Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pal |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Demon Sembiring, Hakim Anggota Lilik Sugihartono |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Aras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik karena kesengajaan ataupun kelalaiannya menunaikan kewajibannya membayar berupa sejumlah uang atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan / Corporate Social Responsibility (CSR), diberikan kepada Tergugat IV dan kemudian diserahkan kepada Pelaksana Pengelolaan Dana Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan / Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Sulawesi Tengah, diwakili salah satunya dari unsur masyarakat yaitu Para Penggugat yang terhimpun dalam Aliansi Palu Monggaya yang terdampak Perusahaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan jumlah sebagai berikut : Seketika, secara sukarela dan tanpa syarat apabila tidak dilaksanakan maka dapat dilakukan lelangsecara umum atas benda bergerak maupuntidak bergerak asset / kekayaan badan usahaTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat konvensi I, II, dan III / Para Penggugat rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.706.000,-(lima juta tujuh ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3760 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1022 PK/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Pal.
Statistik324157