Putusan PTUN MANADO Nomor 45/G/2015/PTUN.MDO |
|
Nomor | 45/G/2015/PTUN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Darmawan |
Hakim Anggota | - Maria P. Telew, -retno Ariyani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal objek gugatan berupa:a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/135/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman atas nama Arthur Mononutu, S.E.;b. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek gugatan berupa:a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/135/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman atas nama Arthur Mononutu, S.E.;b. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Anggota Polri;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/G/2015/PTUN.MDO.zip
- Download PDF
- 45/G/2015/PTUN.MDO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 14 PK/TUN/2018
Banding : 52/B/2016/ PT.TUN.MKS
Kasasi : 494 K/TUN/2016
Pertama : 45/G/2015/PTUN.MDO
Statistik11177