Putusan PTA SEMARANG Nomor 59/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak59/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Ismail |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konpensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0823/Pdt.G/2017/PA.Klt. tanggal 14 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabi?ul Awal 1439 Hijriah; Dalam Rekonpensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0823/Pdt.G/2017/PA.Klt. tanggal 14 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabi?ul Awal 1439 Hijriah; dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:2.1. Nafkah lampau selama 36 bulan sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).3. Menolak gugatan Penggugat selebihya.Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tingkat pertama sebesar Rp.451.000,- ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding, sebanyak Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 0823/Pdt.G/2017/PA.Klt
Statistik6426