Putusan PN KUPANG Nomor 113/Pid.Sus/2017/PN.Kpg |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2017/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | PERLINDUNGAN ANAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuril Huda |
Hakim Anggota | Fransiska Dari Paula Nino, Mh Prasetio Utomo |
Panitera | Yonas Fallo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IMANUEL KOEBANU Alias IMA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETEBUHAN DENGANNYA YANG DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT DAN Tindak Pidana MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA ? sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua ;2. Menghukum Terdakwa IMANUEL KOEBANU Alias IMA oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit sepeda motor merk. Honda No.Pol DH 2604 HL warna hitam, 1 (satu) buah STNK dengan Nomor :0065603/NT/31 Desember 2013. 1 (satu) buah kunci motor merk. Honda No.Pol DH 2604 HL warna hitam. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA IMANUEL KOEBANU Als IMA ;2. 1 (satu) buah celana jeans panjang merk. Hermes warna biru tua. 1 (satu) buah celana dalam warna pink dan 1 (satu) buah baju kaos warna biru bertuliskan Tecovas dan BH warna putih , DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AFRA SUYANI ODES; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2017/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2017/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/PID/2017/PT KPG
Pertama : 113/Pid.Sus/2017/PN Kpg
Statistik8535