Putusan PA SIDOARJO Nomor 2609/Pdt.G/2015/PA.Sda |
|
Nomor | 2609/Pdt.G/2015/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ramli |
Hakim Anggota | Siti Aisyah, S.ag., H. Amar Hujantoro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo, menyampaikan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, KUA Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, serta KUA Kecamatan Tuminting Kota Manado guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan harta sebuah tanah dan bangunan rumah seluas 162 M2 yang terletak di Grand Wisata Water Garden blok BH 5 No.11, di Kabupaten Bekasi dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.116, No. Seri Sertifikat BB. 745350, Atas nama Penggugat, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;5. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh setengah bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4 (empat) di atas; 6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan setengan bagian kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual melalui lelang dan hasil penjualan lelang tersebut setengah bagian diserahkan kepada Penggugat;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;2. Menetapkan satu unit usaha yang didirikan bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, yang berupa Perusahaan Terbatas yang bernama PT. XXXX yang bergerak dibidang bengkel pembuat spare part pabrik di Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing memperoleh setengah bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum 2 (dua) di atas;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan setengah bagian kepada Penggugat Rekonpensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual melalui lelang dan hasil penjualan lelang tersebut setengah bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.874.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 366/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 2609/Pdt.G/2015/PA.Sda
Statistik235