- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 961.100.000,-(sembilan ratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi IV untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi I, Tergugat Konpensi II, Tergugat Konpensi III dan Tergugat Konpensi IV/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.599.500,- (dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN CIAMIS Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Cms |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3106 K/Pdt/2019
Pertama : 15/Pdt.G/2018/ PN Cms.
Statistik191427