- Menyatakan terdakwa M. Amin Als Aming Bin Maddiolo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Silver NoPol BG 2510 N;
- 1 (satu) kresek jinjing;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal warna putih dengan berat seluruhnya 10.050 (sepuluh ribu lima puluh) gram, sisa setelah dimusnahkan berupa kristal warna putih dengan berat seluruhnya 8,9755 (delapan koma sembilan tujuh lima-lima) gram (sisa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan berat seluruhnya 8,7863 (delapan koma tujuh delapan enam tiga) gram;
- 1 (satu) HT warna Hitam Merek Baofeng;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek Iphone X nomor Simcard 085369424244;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek Samsung S9 Nomor Simcard 082346973715
- 1 (satu) buah mobil HRV warna putih merek Honda Nomor Polisi BM 233 ZI;
- 1 (satu) buah STNK mobil nomor polisi BM 233 ZI nomor rangka MHRRU1850FJ402767 nomor mesin L15Z61003428 warna putih Orchid Mutiara;
- 1(satu) buah HT warna hitam merek Baofeng;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek samsung nomor simcard 085374334350;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek samsung tanpa Simcard;
Putusan PN SEKAYU Nomor 483/Pid.Sus/2019/PN Sky |
|
Nomor | 483/Pid.Sus/2019/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Andy Wiliam Permata, Hakim Anggota 1: Christoffel Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Rustam Als Ruse Bin Andi Momang; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Hendra Zainal Mahdar Bin Daeng Pasandrang. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ismail Als Yong Bin Ansar. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2018 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 483/Pid.Sus/ 2019/PN Sky
Statistik14517