- Menyatakan RAHMADI PUTRA Als ADI Bin (Alm) YUNI AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???Beberapa kejahatan Pencurian yang masing-masing berdiri sendiri???, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMADI PUTRA Als ADI Bin (Alm) YUNI AHMAD dengan pidana penjara selama 4( empat) Tahun;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 3715 HF;
- 1 (satu) sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD Nomor Polisi BM 6335 HB warna biru putih;
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio yang sudah dirubah warna menjadi putih Nomor rangka MH35TL23461163454 NOMOR MESIN STL-264131311.
- 1 (satu) sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BM 4880 HH warna Hitam;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BM 4558 HH warna Hitam a.n. Mohd. Noer Yaqin.
- 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BM 2902 HF warna Hitam;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BM 2902 HF warna Hitam+ kunci kontaknya;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor dengan Nomor Rangka MH328D20BAJ544291 warna Hitam+ kunci kontaknya.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi BM 3210 RY warna Hitam a.n. MULIADI.
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DUMAI Nomor 7/Pid.B/2018/PN Dum |
|
Nomor | 7/Pid.B/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban MARLINA. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban CAHYO DARMADI Bin SUDIMAN. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban HESTI SAFIRA. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban MOHD. NOER YAQIN. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban TIODORLAN NURJANNAH. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban MARIJAN. |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2018/PN Dum
Statistik1417