Putusan PN AIRMADIDI Nomor 123/Pdt.G/2017/PN Arm |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2017/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | - Christyane Paula Kaurong., - Adiyaksa David Pradipta. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat IV konvensi Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnyaDalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian2. Menyatakan menurut hukum Penggugat Rekonvensi II memilki sebidang tanah pekarangan/kintal seluas kurang lebih 341m2 yang diatasnya terdapat satu bangunan rumah yang terletak di deasa Laikit Jaga VI Kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara sebagaimana yang tercantum dalam register Desa laikit no 069 dengan batas utara dengan Chaterine Gunarso, pada bagian Timur berbatasan dengan jalan, pada bagian selatan berbatasan dengan Piter Wantania, Susan Bolang, keluarga Koloay sengkeh dan pada bagian barat berbatasan dengan Felix Taterego dan charien Gunarso;3. Menyatakan menurut hukum tanah dan rumah tersebut diatas , penggugat Rekonvensi II peroleh lewat pembelian dari Paul Ngangi/Penggugat Rekonvensi I yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2017 dihadapan camat Dimembe selaku PPAT/Pejabat pembuat Akta Tanah Kecamatan Dimembe Bapak Marco Frederik Karongkong S.Pt adalah sah, berharga dan mengikat;4. Menyatakan menurut hukum hasil kesepakatan bersama penggugat rekonvensi I dengan anak-anaknya termasuk Tergugat Rekonvensi pada tanggal 3 Mei 2015, sehingga Tergugat Rekonvensi diberikan ijin untuk tinggal diatas tanah dan rumah yang dibeli oleh Penggugat Rekonvensi II dari penggugat Rekonvensi I pada tanggal 14 Juli 2017, hingga 2 tahun lamanya terhitung sejak tanggal 3 Mei 2015 sampai adalah sah dan berharga serta mengikat;5. Menyatakan perbuatan tergugat Rekonpensi yang menguasai tanah dan 1 bangunan rumah yang terletak di Desa Laikit jaga VI Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara sebagaiman tersebut pada posita angka 2 adalah tidak sah , tanpa hak dan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi beserta siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk kreluar dari tanah dan 1 bangunan rumah milik penggugat Rekonvensi II tersebut diatas pada posita gugatan angka 2 dan kemudian segera menyerahkan tanah dan bangunan tersebut tanpa syarat kepada Penggugat Rekonvensi II untuk dipakai dengan bebas dan aman;7. Menolak gugatan penggugat rekonvensi selain dan selebihnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp; 1.918.000-(satu juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pdt.G/2017/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 123/Pdt.G/2017/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2017/PN Arm
Statistik9135